
GenPI.co - TNI tidak akan melakukan intervensi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) seiring pengamanan yang dilakukan di instansi ini.
Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyusul turunnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kristomei mengatakan Perpres ini akan mempertegas ranah kerja TNI dalam pengamanan kejaksaan.
BACA JUGA: Penjagaan TNI di Kejaksaan Disorot DPR RI, Singgung Situasi Darurat
Dengan demikian, proses penanganan hukum yang sedang dilakukan kejaksaan tidak akan terganggu ataupun diintervensi TNI.
"Pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga," kata Kristomei, dikutip Jumat (23/5).
BACA JUGA: TB Hasanuddin Ingatkan Pengamanan TNI di Kejaksaan Hanya Temporer
Kritomei menjelaskan Perpres yang baru disahkan ini akan memberikan porsi jelas bagi TNI dalam melakukan pengamanan.
Dia menyebut prajurit TNI akan lebih maksimal dalam bekerja karena sudah memiliki dasar hukum yang sah di mata pemerintah.
BACA JUGA: Kejagung Godok Skema Pengamanan Prajurit TNI di Kejati dan Kejari
"Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News