KPU RI Panen Kritikan, Keputusan Nomor 731 Akhirnya Dicabut

3 hours ago 4
KPU RI Panen Kritikan, Keputusan Nomor 731 Akhirnya Dicabut - GenPI.co
KPU RI membatalkan Keputusan 731 tahun 2025 soal penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres menjadi informasi publik dikecualikan. (Foto: ANTARA/Bawaslu)

GenPI.co - KPU RI membatalkan Keputusan 731 tahun 2025 soal penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres menjadi informasi publik dikecualikan.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dikutip dari JPNN, Rabu (17/9).

Langkah selanjutnya KPU akan memberlakukan informasi serta data kandidat dengan berpedoman pada aturan yang ada.

BACA JUGA:  Politikus Demokrat Kritik Keras Keputusan KPU RI, Ijazah Diminta Dibuka ke Publik

“Ini tidak hanya soal pippres. Para pihak bisa mengakses sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti merespons langkah KPU RI yang merahasiakan data capres dan cawapres.

BACA JUGA:  Data Capres dan Cawapres Bukan Rahasia Negara, KPU RI Diminta Tak Berpolemik

KPU RI diketahui mengeluarkan keputusan Nomor 731 tahun 2025 terkait sejumlah dokumen capres dan cawapres yang dikecualikan dibuka lima tahun ke depan.

“Sangat aneh bin ajaib. Saya tak memperoleh argumen rasional, progresif dan menunjang pemilu yang jurdil,” katanya.

BACA JUGA:  Legislator Sebut Data yang Tak Bisa Dibuka Hanya Kesehatan, KPU Bakal Dicecar

Dalam keputusan KPU RI itu, sejumlah dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan di antaranya fotokopi KTP, SKCK, hingga ijazah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |