
GenPI.co - Ronny Talapessy menyebut perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masuk tahap II pelimpahan tersnagka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, Kamis (6/3).
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengaku memperoleh informasi itu melalui pesan WhatsApp (WA) dari pihak KPK.
“Kami memperoleh pesan WA kemarin, Seken PDIP mas Hasto hari ini dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/3).
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK untuk Meringankan
Masuknya tahap II ini setelah penyidik menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21. Tim kuasa hukum pada Rabu (26/2) telah melayangkan surat untuk saksi meringankan.
Saksi meringankan yang diajukan pada tingkat penyidikan itu untuk menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto Kristiyanto: Kami Harap Bukan Akal-akalan
“Pengajuan ini untuk memenuhi hak klien kami berdasar pasal 65 KUHAP serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurut dia, KPK yang tidak hadir dalam sidang praperadilan Senin (3/3) bermaksud mempercepat berkas tanpa kepatuhan terhadap KUHAP, UU KPK, dan prinsip HAM.
BACA JUGA: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) memutuskan gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News