
GenPI.co - Wakil Sekjen PPP periode 2020-2025 Rapih Herdiansyah mengaku sudah mendaftarkan hasil Muktamar X berupa penetapan Muhamad Mardiono menjadi ketum ke Kemenkum.
“Kami telah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (2/10).
Rapih menyampaikan pendaftaran hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Sekjen GPK Bantah Isu Dualisme, Agus Suparmanto Disebut Sah Jadi Ketum PPP
Salah satu ketentuannya yang dipenuhi yakni permohonan pengajuan hasil Muktamar tau Kongres hanya bisa dilakukan pengurus yang lama.
“Pengajuan ke Kemenkum hanya bisa dilakukan pengurus lama, yakni pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum,” ujarnya.
BACA JUGA: PPP Kubu Muhamad Mardiono Minta Dukungan Polisi, Antisipasi Kantor Dirampas
Dia mengungkapkan pengajuan pendaftaran hasil Muktamar ini juga berpedoman pada AD/ART PPP.
“Mulai dari mekanisme pelaksanaan Muktamar sampai pemilihan Ketua Umum, terutama aturan syarat caketum, sudah jelas di AD/ART,” tuturnya.
BACA JUGA: Pemerintah Ogah Campuri Urusan Internal PPP, Kubu yang Sesuai AD/ART Disahkan
Rapih menjelaskan dalam AD/ART PPP, syarat untuk menjadi calon ketua umum adalah pernah menjadi pengurus harian DPP PPP dan Ketua DPW dalam satu periode.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News