
GenPI.co - Sebanyak 34 saksi sudah diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan saksi yang diperiksa ini ada dari swasta hingga Kementerian ATR/BPN.
"Swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dan dari masyarakat juga ada," kata dia, Selasa (18/3).
BACA JUGA: Kejagung Terima Berkas Perkara Pemalsuan Sertifikat soal Pagar Laut Tangerang
Cahyono menyebut pihaknya juga menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pihaknya menduga subjek hukum pada kasus pagar laut di Bekasi dan Deli Serdang merupakan pihak yang sama.
BACA JUGA: Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polri Mulai Penyidikan Dugaan Pemalsuan SHM
"Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya. Kelihatannya sama," papar dia.
Namun demikian, Cahyono mengungkapkan para penyidik masih mendalami lebih lanjut dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA: Warga Kohod Gugat Pemerintah Pusat soal Kasus Pagar Laut Tangerang
Sebagai informasi, penyelidikan ini adalah tindak lanjut Kortastipidkor Polri kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News