
GenPI.co - Anggota polisi Zakaria Kadmaer bersama isterinya Evi Selvina Lopies divonis bersalah karena terbukti menipu seorang calon siswa (casis) yang mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili mereka menjatuhkan hukuman bagi keduanya.
"Menyatakan terdajwa Zakaria secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menghukum terdakwa selama lima bulan penjara," kata ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu, Senin (24/3).
BACA JUGA: Budi Gunawan: 554 WNI Korban Eksploitasi Penipuan Dievakuasi dari Myanmar
Sedangkan terdakwa Evi Selviana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan divonis penjara selama 5 tahun.
Dalam kasus penipuan ini, para terdakwa melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
BACA JUGA: Wika Salim Polisikan Mantan Manajer, Kasus Penipuan dan Penggelapan
Mereka memakai nama palsu atau martabat palsu untuk menipu sehingga membuat orang lain menyerahkan sesuatu kepadanya.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara lantaran perbuatan mereka merugikan korban.
BACA JUGA: Dicatut Kasus Penipuan, Fuji Minta Netizen Hati-Hati
Terdakwa Zakarias diketahui sudah mengembalikan uang sekitar Rp40 juta kepada orang tua korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News