PHK Massal Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Proses Pencairan JHT

5 hours ago 2
PHK Massal Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Proses Pencairan JHT - GenPI.co
Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co - BPJS Ketenagakerjaan mulai melayani pemberkasan pencairan jaminan hari tua (JHT) mantan karyawan Sritex yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengurusan pemberkasan klaim JHT ini dilayani hingga 10 hari ke depan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengatakan jumlah peserta 8.371 orang sehingga pengurusan diperkirakan rampung dalam waktu 8 hari.

BACA JUGA:  Kurator Sritex Tawarkan Opsi Rekrutmen Mantan Karyawan dan Penyewaan Mesin

"Sudah diatur setiap hari 1.000 pekerja dan itu sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator," kata dia, dikutip Kamis (6/3).

Maka dari itu, pihaknya menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sementara proses pencairan JHT maksimal 3 hari.

BACA JUGA:  Prasetyo Hadi: Prabowo Instuksikan Cari Solusi Masalah PHK di PT Sritex

"Kami lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," papar dia.

Di sisi lain, Teguh membeberkan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp 129 miliar untuk pencairan JHT mantan buruh Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

BACA JUGA:  Kasasi Sritex Ditolak MA, DPR RI: Kami Sudah Ada Plan A dan B

Adapun loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar 2 menit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |