
GenPI.co - Salah satu personel Korps Brimob Polri Aipda MR selaku penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika.
Sanksi etika berupa wajib menyampaikan permintaan maaf diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto pada Senin (29/9).
“Sanksi etika, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Selasa (30/9).
BACA JUGA: Kasus Affan Kurniawan, Kompol Kosmas Dipecat dari Kepolisian
Erdi menjelaskan Aipda MR penumpang rantis dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya.
Dia tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan driver Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa.
BACA JUGA: Keluarga Ojol Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah
Kelalailan mereka ini membuat adanya korban jiwa meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan.
Aipda MR melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA: DPR RI Minta Pengusutan Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Harus Transparan
Selain itu, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News