
GenPI.co - Komisi XIII DPR RI mendesak kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan dibuka kembali.
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, Selasa (30/9).
Andreas mengemukakan rencana psi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian Arya Daru.
BACA JUGA: Pergi ke Rooftop Kemlu dan Tinggalkan Tas, Arya Daru Diduga Panik Diikuti Orang
Dia membeberkan desakan ekshumasi diajukan supaya keluarga diplomat Kemlu tersebut memperoleh kejelasan.
Selain itu, upaya ini dilakukan supaya semua pihak tidak bertanya-tanya penyebab kematian korban.
BACA JUGA: Psikolog: Arya Daru Pernah Akses Layanan Kesehatan Mental Daring
Namun demikian, Andreas meminta penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Dalam hal ini, penyelidikan ini dengan melibatkan tim investigasi independen.
BACA JUGA: Sebut Kematian Arya Daru Tak Harus jadi Tontonan Publik, Kemlu Minta Tak Spekulatif
“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News