Kemenkes Wajibkan SLHS untuk SPPG MBG, Penerbitan Maksimal 2 Minggu

8 hours ago 7
Kemenkes Wajibkan SLHS untuk SPPG MBG, Penerbitan Maksimal 2 Minggu - GenPI.co
Sejumlah petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) saat peluncuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Pondok Pesantren Al Amien. (Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani)

GenPI.co - Dinas Kesehatan diminta mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu 2 minggu.

Hal ini untuk memastikan kebersihan dan pembuatan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mengajukan permohonan ke dinas kesehatan untuk mendapatkan SLHS.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Klaim MBG Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja di Awal 2026

Syaratnya adalah dministrasi, bukti uji laboratorium sesuai baku mutu, lulus inspeksi kesehatan lingkungan, dan sertifikat pelatihan keamanan pangan untuk penjamah pangan.

"Proses ini mengacu pada Permenkes No. 17/2024 dan pedoman NSPK Kemenkes tentang higiene sanitasi," kata Aji, Selasa (30/9).

BACA JUGA:  Semua Dapur SPPG MBG Wajib Punya Sertifikat Higienis, Keselamatan Anak Prioritas

Aji mengungkapkan hanya sebagian kecil Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang sudah memiliki SLHS sebelum diwajibkan.

Alhasil, angka rinci SPPG penerima sertifikat belum tersedia karena kebijakan SLHS baru diwajibkan.

BACA JUGA:  Tak Ada Penutupan, BGN: Kantin Sekolah Bisa Berkolaborasi dengan SPPG Soal MBG

Penerbitan SLHS ini meliputi lokasi, bangunan, fasilitas air, ventilasi, dan pembuangan limbah; kebersihan peralatan dan sarana pengolahan; kualitas bahan baku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |