Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

10 hours ago 10
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik - GenPI.co
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2025. Foto: dok. PLN

GenPI.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat dengan memastikan tarif listrik tetap terjangkau sepanjang 2025.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno mengatakan kebijakan tarif listrik merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, PLN Fokus Cegah Kekerasan Gender di Upper Cisokan

Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Secara hitung-hitungan, parameter ekonomi makro seharusnya mendorong kenaikan tarif.

BACA JUGA:  Menuju Net Zero Emission 2060, PLN Pacu Transisi Energi Lewat PLTA Upper Cisokan

"Demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap, tidak mengalami kenaikan," ujar Tri dalam keterangan resmi, Selasa (30/9).

Keputusan ini berlaku baik untuk pelanggan non-subsidi maupun subsidi, termasuk rumah tangga miskin, sektor sosial, industri kecil, dan pelaku UMKM.

BACA JUGA:  Tidak Lupa Jasa Pahlawan, YBM PLN UIP JBT Salurkan Bantuan untuk Keluarga Veteran

Pemerintah tetap melanjutkan program subsidi listrik bagi kelompok masyarakat rentan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |