![Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA Rp 5 Miliar - GenPI.co Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA Rp 5 Miliar - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/02/10/jpu-kejagung-mendakwa-zarof-ricar-membantu-untuk-m-gqjk.webp)
GenPI.co - JPU Kejagung mendakwa Zarof Ricar melakukan pemufkatan jahat yakni membantu untuk memberi suap Rp 5 miliar kepada hakim dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Eks Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu diduga melakukan pemufakatan jahat bersama PH Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat.
JPU Kejagung Nurachman Adikusumo mengatakan pemufakatan jahat dengan tujuan suap itu untuk diberikan kepada Hakim Ketua MA Soesilo.
BACA JUGA: Zarof Ricar, Tersangka Kasus Ronald Tannur Diserahkan Kejagung ke JPU
“Dengan maksus supaya memengaruhi putusan perkara agar menjatuhkan putusan kaksasi yang menguatkan putusan PN Surabaya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (10/2).
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/2).
BACA JUGA: Periksa Kembali OC Kaligis Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung: Banyak yang Digali
JPU juga menyebut Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 juta serta emas seberat 51 kilogram.
Gratifikasi yang diduga diterima Zarof Ricar itu selama dirinya menduduki jabatan di MA untuk membantu pengurusan perkara selama 2012 sampai 2022.
BACA JUGA: Kejagung Minta PPATK Lacak Transaksi Aset Zarof Ricar
JPU dalam kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur ini menyebut awalnya ada upaya Lisa mengurus perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News