Peras Junior, Dokter PPDS Anestesi Undip Dipenjara 9 Bulan, Uang untuk Operasional

3 hours ago 5
Peras Junior, Dokter PPDS Anestesi Undip Dipenjara 9 Bulan, Uang untuk Operasional - GenPI.co
Terdakwa kasus pemerasan dokter residen junior PPDS Anestesi Undip Semarang Zara Yupita Azra. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Zara Yupita Azra divonis 9 bulan penjara dalam kasus pemerasan terhadap dokter residen junior.

Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin menyatakan dokter PPDS Anestesi Undip ini terbukti bersalah melakukan pemerasan.

Vonis yang dibacakan dalam sidang di PN Semarang, Rabu (1/10), ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 1,5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kasus Pungutan Rp2,4 Miliar, Ketua Prodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," kata dia.

Hakim menyebut terdakwa Zara Yupita Azra adalah residen PPDS Anestesi angkatan 76 meminta para residen angkatan 77 untuk membayar iuran.

BACA JUGA:  PPDS Anestesi FK Undip di RSUP dr Kariadi Kembali Dibuka Setelah Diaudit

Iuran ini dipakai untuk berbagai kebutuhan operasional selama menjalani pendidikan PPDS Anestesi.

Kebutuhan ini meliputi penyediaan makan prolong hingga membiayai joki tugas residen senior.

BACA JUGA:  3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Ditahan, Ada Kaprodi Anestesiologi

Di sisi lain, para residen junior juga dibebani berbagai tugas akibat adanya sistem hierarki di PPDS Anestesi Undip.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |