
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi soal penghapusan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 mengatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.
Permohonan uji materi penghapusan kolom agama di KTP dan KK ini diajukan pemohon Taufik Umar.
BACA JUGA: Setnov Bebas, KPK Soroti Korupsi e-KTP Kejahatan Serius dan Degradasi Layanan Publik
MK menilai poin-poin petitum yang diajukan pemohon tidak lazim dan tidak pula memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita (landasan permohonan),” kata Suhartoyo, dikutip Selasa (30/9).
BACA JUGA: Lupa Bawa KTP saat Mencoblos, El Rumi Harus Pulang Lagi
Suhartoyo juga menganggap petitum tidak jelas karena pemohon tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan yang perlu dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang.
Dia menyebut tidak semua peraturan perundangan-undangan menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.
BACA JUGA: Heboh NIK KTP Jakarta Dicatut untuk Dukung Calon Independen Dharma-Kun, Termasuk 2 Anak Anies Baswedan
Selain itu, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka pokok permohonan dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News