
GenPI.co - Bawaslu RI mengingatkan kepala desa di Kabupaten Serang, Banten supaya netral dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 19 April 2025.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melarang kepala desa hadir dalam kegiatan yang digelar pasangan calon peserta PSU pilkada di kantor pemenangan.
“Kades harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” katanya dikutip dari Antara, Rabu
BACA JUGA: Yandri Susanto Bantah Dalil MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang
Bagja juga meminta semua kades di Serang menahan diri tidak klik tombol suka (like), membagikan dan komentar di media sosial paslon.
Dia memastikan ketika ada kades yang kedapatan terbukti melanggar sejumlah ketentuan itu maka bisa menjadi permasalahan hukum ke depannya.
BACA JUGA: PSU di Pilkada Serang, Saleh: PAN Tak Khawatir dan yakin Menang Lagi
“Saya harap tidak ada kades yang melangga, agar tak lagi PSU ulang di Serang. Semua pihak harus saling jaga, agar PSU berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Serang Furqon mengatakan pihaknya pun telah membuat kesepakatan dengan polisi untuk bersama menjaga kades tetap netral.
BACA JUGA: Mendes Yandri Terbukti Cawe-Cawe Menangkan Istri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang
Dia mengungkapkan kades yang diketahui melanggar netralitas dalam pemungutan suara akan langsung ditindak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News