
GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghormati upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker.
Menaker mengatakan pihaknya segera memperbaiki sistem di Direktorat PPTKA.
Tak hanya itu, Menaker mengganti total direktur dan jajaran stafnya demi memberikan pelayanan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing
“Yang jelas, ini adalah proses kolaborasi yang sudah lama dan kita terus support KPK. Kita tunggu saja (hasil penyelidikannya),” kata dia, dikutip Jumat (23/5).
Menaker membeberkan kasus korupsi Kemenaker ini merupakan kasus lama yang berlangsung pada tahun 2020-2023.
BACA JUGA: Diperiksa KPK Kasus Dana Hibah Jatim, Wabup Situbondo Tak Kenal Tersangka Kusnadi
Sebelum digeledah KPK, Menaker menyebut pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024 lalu.
“Saya mendapatkan informasi dari KPK kalau ada pengaduan masyarakat dari Juli 2024. Kami koordinasikan tindak lanjutnya seperti apa, dan disepakati bahwa ada pencarian informasi lebih tuntas dan dalam ke sini,” papar dia.
BACA JUGA: Rosan Roeslani dan Dony Kompak, Ogah Tanggapi Posisi Ketua KPK di Danantara
Pihaknya kemudian melakukan konsultasi ke KPK tentang tindak lanjut dari kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News