
GenPI.co - Kementerian Agama mengusulkan supaya penyembelihan hewan kurban sebagai bagian dari denda (dam) dalam ibadah haji tidak dilakukan di Arab Saudi, tetapi bisa dilakukan di negeri sendiri.
Hal ini diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Persoalan fikih seperti dam, pemotongan kambing bisa dilakukan di negeri kita sendiri, tidak harus di Saudi Arabia,” kata dia, Senin (21/4).
BACA JUGA: Bandara Soekarno Hatta Siap Sambut Musim Haji 2025
Menag membeberkan Pemerintah Arab Saudi sebenarnya sudah membuka ruang untuk opsi ini.
Hal ini mengingat tantangan logistik dan jumlah hewan yang sangat besar selama musim haji.
BACA JUGA: Biaya Haji 2025 Turun, DPR RI: Kualitas Layanan Tidak Boleh Ikut Menurun
“Bayangkan 210.000 kambing harus dipotong di sana, kambing orang lain. Kalau itu dipotong di Indonesia, kambing kita, dagingnya pun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kita sendiri,” papar dia.
Di sisi lain, Nasaruddin mengungkapkan cara ini lebih bermanfaat secara sosial dan ekonomis.
BACA JUGA: Usia Calon Jemaah Haji Dibatasi, Kemenag: Tunggu Surat dari Pemerintah Arab Saudi
Langkah ini bisa disepakati berdasarkan kesamaan pemahaman fikih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News