
GenPI.co - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan sang suami, Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp9 miliar.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).
JPU mendakwa Mbak Ita dan suaminya terkait tindak pidana suap dan gratifikasi atas 3 perkara.
BACA JUGA: Berkas Kasus Korupsi Mbak Ita Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pertama, keduanya didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa dari Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Terdakwa Alwin Basri meminta uang Rp1 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee kepada Martono.
BACA JUGA: Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Alwin Basri Segera Disidang
Dalam kasus ini, Martono dijanjikan memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023.
"Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Heveaeita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang," papar dia.
BACA JUGA: Mbak Ita Ditahan, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal
Fee ini diketahui akan dipakai Alwin Basri untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai wali kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News