
GenPI.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons banyaknya pihak yang keberatan soal putusan MK yang keluar belum lama ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud yakni mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Jimly mengatakan pejabat publik saat dilantik, sudah disumpah untuk selalu tunduk dan patuh pada UUD.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK
Dia menyampaikan dengan sumpah jabatan untuk tunduk pada UUD itu, maka pejabat sebaiknya selalu membiasakan diri untuk hormat pada putusan pengadilan.
“Biasakan untuk hormat pada putusan pengadilan, meski tidak suka atau tidak memuaskan kepentingan pribadi dan kelompok,” tulisnya dalam akun X, Kamis (3/7).
BACA JUGA: Komnas HAM Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Singgung 181 Kematian
Sejumlah partai politik diketahui keberatan dengan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Salah satunya yakni NasDem yang menilai putusan itu berpotensi membuat sistem ketatanegaraan porak-poranda.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Menolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Sebut Aneh dan Tak Matang
Wakil Ketum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan Pasal 22 E UUD NRI 1945 menyebut pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News