
GenPI.co - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendapati luas agrowisata di kawasan Puncak Bogor tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Kondisi ini berdampak kepada lingkungan sekitar termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Selain itu, pembangunan ini berdampak kepada peningkatan potensi banjir di hilir termasuk di Jakarta dan Bekasi.
BACA JUGA: Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi, 5 Orang Meninggal 4 Warga dalam Pencarian
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya melakukan verifikasi lapangan di hulu DAS Ciliwung beberapa hari sebelum terjadi banjir besar di Jakarta dan Bekasi.
Rizal membeberkan dari verifikasi lapangan KLH menemukan ada ketidaksesuaian luasan agrowisata di lahan yang dikelola salah satu perusahaan di Puncak Bogor.
BACA JUGA: Sukabumi Diterjang Banjir dan Longsor, 1 Warga Meninggal lalu 7 Orang Masih Hilang
"Yang tadinya luasan agrowisatanya hanya 16 ribu (hektare), faktanya sekarang yang ditemukan sampai saat ini adalah 35 ribu hektare," kata Rizal, dikutip Senin (10/3).
Rizal menegaskan pengelola bisa terkena sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
BACA JUGA: Hujan Deras, Sukabumi Dikepung Banjir di 7 Titik
Apabila terbukti melanggar, maka pihak pengelola juga berpotensi mengganti kerugian kepada negara dan pemulihan lingkungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News