
GenPI.co - Satuan tugas (satgas) khusus dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjangkau saksi dan korban aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan satgas khusus ini bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) penanganan tindak pidana peristiwa penyampaian aspirasi masyarakat.
Satgas khusus ini dibagi menjadi 5 wilayah besar, yakni Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat; Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Jawa Tengah dan Yogyakarta; Sulawesi dan Papua; serta Sumatera dan Kalimantan,” kata dia, dikutip Rabu (3/9).
BACA JUGA: LPSK Harap Saksi Pelaku Jadi Justice Collaborator, Ungkap Kebenaran Kasus Prada Lucky
Dia mengungkapkan 10 wilayah sudah dijangkau LPSK, yakni Semarang (Jawa Tengah); Yogyakarta; Medan (Sumatra Utara); Surabaya (Jawa Timur); Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat); Bandung ( Jawa Barat); NTB; Bali; dan NTT.
“Tugasnya untuk melakukan pemetaan wilayah dan kita sudah lakukan itu. Sampai hari ini sudah ada 10 wilayah yang kemudian kami lakukan penjangkauan dan koordinasi,” papar dia.
BACA JUGA: LPSK Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Keluarga Prada Lucky
Dia membeberkan penjangkauan dilakukan melalui kolaborasi kantor perwakilan, jejaring LPSK, serta Sahabat Saksi dan Korban.
Dalam hal ini, LPSK menggencarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan.
BACA JUGA: LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky, Kawal Proses Hukum
LPSK juga melakukan asesmen kebutuhan perlindungan ataupun pemenuhan hak saksi dan korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News