
GenPI.co - KPU RI menyatakan masih menunggu kebijakan soal pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu dan pilkada dari pembentuk undang-undang.
Pemisahan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tersebut merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya tidak dalam kapasitas setuju maupun menolak putusan MK itu.
BACA JUGA: KPU RI Minta Penyelenggara PSU Pilkada Barito Utara Tegas
“Kami menunggu saja kebijakan dari pembentuk undang-undang. Sebab kami pelaksana undang-undang,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/8).
Dia mengungkapkan tindak lanjut dari putusan MK itu menjadi kewenangan dari pembuat undang-undang.
BACA JUGA: KPU RI Pastikan Pemilih PSU Memakai DPT Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Hal tersebut sudah tercantum dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, KPU RI sebagai penyelenggara pemilu pun tak memiliki kapasitas untuk menyetujui ataupun menolak putusan MK.
BACA JUGA: KPU RI Ingatkan KPPS Agar Paham Tahapan Supaya Tak Lagi PSU di Tanah Papua
“Kami itu pelaksana undang-undang pemilu serta pilkada, sehingga sikap kami menunggu. Dalam aturan juga demikian,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News