GenPI.co - KPU Jayapura, Papua menyebut ada sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Pelaksanaan PSU ini sesuai rekomendasi dari Bawaslu Jayapura karena telah terjadi pelanggaran yang ditemukan oleh panitia pengawas.
Ketua KPU Jayapura Efra J Tunya mengatakan sebanyak 18 TPS tersebut tersebar di delapan distrik. Rinciannya yakni lima TPS di Distrik Sentani.
BACA JUGA: Bawaslu Jayapura Ingatkan 5 Paslon di Pilkada 2024 Taat Aturan Kampanye
Kemudian empat TPS di Distrik Nimboran, satu TPS di Distrik Demta, dua TPS di Distrik Kemtuk, tiga TPS di Distrik Waibu.
Selanjutnya satu TPS berada di Distrik Depaiore, lalu ada satu TPS di Distrik Ebungfauw dan satu TPS di Distrik Sentani Barat.
BACA JUGA: Lantamal X Jayapura Selidiki Temuan Amunisi di Nabire yang Diduga untuk OPM
Efra menyampaikan pelanggaran yang ditemukan pengawas pemilu yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara membagikan sisa surat suara.
“Kemudian juga ada temuan, pemilih memakai undangan yang tidak sesuai namanya,” tuturnya.
BACA JUGA: MRP Minta Presiden Jokowi Bangun Istana Negara di Kota Jayapura
Dia menyebut untuk pelaksanaan pemungutan suara itu paling lambat digelar 10 hari setelah pencoblosan atau pada 7 Desember 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News