KPK Imbau ASN & Pejabat Negara Tak Terima Hadiah Lebaran, Wajib Lapor!

3 hours ago 3
KPK Imbau ASN & Pejabat Negara Tak Terima Hadiah Lebaran, Wajib Lapor! - GenPI.co
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk menolak dan melaporkan gratifikasi, pada kesempatan pertama terutama jelang Idulfitri 2025.

"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Senin (17/3).

Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) adalah perbuatan terlarang.

BACA JUGA:  KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar dalam Dua Bulan

Hal ini karena bisa berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Dia menyebut permintaan ini baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN.

BACA JUGA:  Geger! KPK Lakukan OTT Sejumlah Pejabat di OKU

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Di sisi lain, Budi mengingatkan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Setelah Rumah Ridwan Kamil, KPK Geledah Kantor Bank BJB

Selain itu, pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan internal untuk pegawai di lingkungan kerja supaya menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |