
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan metode penelusuran aliran uang atau follow the money dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB menggunakan follow the money.
"Terkait dengan penelusuran penggunaan uang tersebut, jadi kami menggunakan follow the money, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima, kemudian digunakan untuk apa, apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa baru sejauh itu," kata dia, dikutip Sabtu (15/3).
BACA JUGA: KPK: Kasus Dugaan Korupsi di BJB Terkait Proyek Iklan
Budi membeberkan anggaran iklan BJB dalam periode ini sebesar Rp409 miliar sebelum pajak, lalu setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar.
Selanjutnya, dari Rp300 miliar tersebut hanya Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukan.
BACA JUGA: Status Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB, KPK: Saksi juga Belum
"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," papar dia.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB ini.
BACA JUGA: Setelah Rumah Ridwan Kamil, KPK Geledah Kantor Bank BJB
Mereka adalah Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News