Korupsi Iklan di BJB, Negara Rugi Rp222 Miliar

1 day ago 5
Portal Kabar Live Sekarang Tepat
Korupsi Iklan di BJB, Negara Rugi Rp222 Miliar - GenPI.co
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

GenPI.co - Keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021-2023.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan kerugian dari kasus korupsi BJB ini selama kurun waktu 2,5 tahun.

"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," kata dia, dikutip Sabtu (15/3).

BACA JUGA:  KPK: Kasus Dugaan Korupsi di BJB Terkait Proyek Iklan

Budi membeberkan anggaran iklan BJB dalam periode ini sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak Rp300 miliar.

Selanjutnya, dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang dipakai sesuai peruntukan,

BACA JUGA:  Status Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB, KPK: Saksi juga Belum

"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut," papar dia.

Dalam kasus korupsi BJB ini, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

BACA JUGA:  Setelah Rumah Ridwan Kamil, KPK Geledah Kantor Bank BJB

Selanjutnya, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |