Kemendes Disebut PHK 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM: Kami Tindaklanjuti

4 hours ago 2
 Kami Tindaklanjuti - GenPI.co
Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan terkait Komendes PHK 1.040 tenaga pendamping desa. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan terkait Komendes PHK 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan telah menerima aduan yang menyebut Kemendes melakukan PHK terhadap 1.040 TPP desa itu.

PHK tersebut karena para TPP desa itu pernah maju sebagai calon anggota legislatif. Namun dalam klausul kontrak kerjanya, tak dicantumkan syarat atau larangan itu.

BACA JUGA:  PHK Massal Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Proses Pencairan JHT

“Kami tentu akan tindaklanjuti, menganalisis dulu. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/3).

Anis menyampaikan Komnas HAM butuh waktu dalam menindaklanjuti laporan dari perwakikan TPP desa yang terkena PHK itu.

BACA JUGA:  Prasetyo Hadi: Prabowo Instuksikan Cari Solusi Masalah PHK di PT Sritex

“Prinsipnya adalah terkait potensi pelanggaran HAM, karena PHK sepihak oleh Kemendes terhadap seribuan pendamping desa itu,” ujarnya.

Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia Hendriyatna mengatakan pihaknya mengadu ke Komnas HAM karena ada hak asasi yang dilanggar Kemendes.

BACA JUGA:  Soal PHK Ribuan Karyawan PT Sritex, PAN: Pemerintah Harus Proaktif Membantu

Hak asasi tersebut yakni mengenai hak memperoleh penghidupan yang layak serta mendapatkan pekerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |