
GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) dengan kinerja penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbaik.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan, penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah yang harus dijalankan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Sekjen Kemendagri: Pemda Percepat Penyediaan Lahan untuk Program MBG
Adapun SPM itu meliputi enam pelayanan dasar, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial.
“Ini (enam pelayanan dasar) wajib, dan ini bentuk kehadiran negara. Dan ini kewajiban bagi pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemendagri Sebut Kopdes Merah Putih Akan Tingkatkan Ekonomi di Desa
Dia menjelaskan, meskipun kondisi masing-masing daerah berbeda, enam pelayanan dasar tersebut harus dikerjakan oleh seluruh Pemda.
Apalagi Indonesia tengah menuju status sebagai negara maju pada tahun 2045.
BACA JUGA: Kemendagri: 18 Daerah Belum Sanggup Anggaran untuk PSU Pilkada 2024
Dirinya berharap, pemberian penghargaan ini bisa menggugah semua kepala daerah dalam meningkatkan kinerja SPM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News