
GenPI.co - Kejagung menyatakan sudah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas perkara tersebut diterima dari Bareskrim Polri pada Kamis (13/3) sore.
“JPU pada Jampidsus telah menerima berkas perkara terkait hal itu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/3).
BACA JUGA: Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polri Mulai Penyidikan Dugaan Pemalsuan SHM
Dia mengungkapkan ada empat berkas perkara yang diterima. Dalam kasus itu terdapat empat tersangka yakni Kades Kohod Arsin.
Kemudian UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang merupakan penerima kuasa.
BACA JUGA: Warga Kohod Gugat Pemerintah Pusat soal Kasus Pagar Laut Tangerang
Harli menyampaikan untuk tahapan selanjutnya yakni JPU akan meneliti dan mempelajari berkas itu apakah sudah lengkap atau belum.
“Jika berkas perkara belum lengkap, maka JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik supaya dilengkapi,” tuturnya.
BACA JUGA: Menteri KKP Sebut Kepala Desa Kohod Dalang Kasus Pagar Laut di Tangerang, Didenda Rp 48 Miliar
Sebelumnya diketahui area pagar laut di Tangerang itu sudah mengantongi SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News