
GenPI.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekitar 15 barang bukti saat menggeledah kediaman 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan rumah para tersangka korupsi Sritex yang digeledah ini ada di sejumlah daerah, yakni Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar, dikutip Kamis (22/5).
BACA JUGA: Bos Sritex Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Bank
Belasan barang bukti yang disita penyidik, antara lain laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus korupsi Sritex ini.
Qohar menyebut barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini, pasti akan disita Kejagung.
BACA JUGA: PHK Massal Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Proses Pencairan JHT
Di sisi lain, pihaknya baru menempuh tahap awal dalam pengungkapan kasus Sritex dengan menetapkan tersangka.
Setelah ini Kejagung melanjutkan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
BACA JUGA: Kurator Sritex Tawarkan Opsi Rekrutmen Mantan Karyawan dan Penyewaan Mesin
"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News