Kejagung Sebut Peran 3 Tersangka Sritex, Kredit Tanpa Analisis dan Tak Taati Prosedur

4 hours ago 2
Kejagung Sebut Peran 3 Tersangka Sritex, Kredit Tanpa Analisis dan Tak Taati Prosedur - GenPI.co
Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 (tengah) dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Mereka diduga terlibat dalam pemberian kredit melawan hukum karena tidak melakukan analisis memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Mereka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

BACA JUGA:  Bos Sritex Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Bank

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dikutip Kamis (22/5).

Qohar membeberkan ketiga tersangka diduga terlibat dalam korupsi Sritex proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

BACA JUGA:  Irma Suryani Minta PT Sritex Bayar THR Mantan Karyawan

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” papar dia.

Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  PHK Massal Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Proses Pencairan JHT

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menangkap mantan Dirut PT Sritex di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |