
GenPI.co - Polri menyebut 6 tersangka pembuat konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka memiliki motif dan berbeda-beda.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya menetapkan 6 tersangka tersebut, yakni MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Himawan menjelaskan para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda.
BACA JUGA: 6 Penyebar Konten Inses 2 Grup Facebook Diciduk, Pelaku Bisa Bertambah
Dia mengungkapkan tersangka MR adalah admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia.
“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” kata dia, dikutip Rabu (21/5).
BACA JUGA: Grup Facebook Fantasi Sedarah Bikin Resah, DPR RI: Pengelola Harus Ditemukan
Dari MR yang ditangkap di Jawa Barat pada Senin (19/5), penyidik menemukan 402 gambar dan 7 video pornografi dari ponselnya.
Motifnya adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.
BACA JUGA: Grup Fantasi Sedarah Berbahaya, Facebook Diminta Tanggung Jawab
Sedangkan tersangka DK ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu (17/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News