Kasus Korupsi Timah, Mantan Dirjen Minerba Dituntut 8 Tahun Bui

6 hours ago 4
Kasus Korupsi Timah, Mantan Dirjen Minerba Dituntut 8 Tahun Bui - GenPI.co
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/4/2025). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015—2022 Bambang Gatot Ariyono dituntut pidana penjara 8 tahun terkait terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah menilai Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata dia, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4).

BACA JUGA:  Harvey Moeis Disebut Jadi Aktor Penting di Kasus Korupsi Timah

Bambang juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Viral Video Hina Pekerja Honorer Pakai BPJS, Pegawai PT Timah Dipecat

Di sisi lain, Bambang juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta.

Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa.

BACA JUGA:  Vonis Helena Lim Kasus Timah Diperberat, Jadi 10 Tahun Penjara

Harta ini juga bisa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |