JPU Kejagung: Tom Lembong Rugikan Negara Rp 578 Miliar di Kasus Impor Gula

5 hours ago 1
 Tom Lembong Rugikan Negara Rp 578 Miliar di Kasus Impor Gula - GenPI.co
JPU Kejagung mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar pada kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung mendakwa Mendag periode 2015-2016 Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar pada kasus dugaan korupsi impor gula.

JPU Kejagung Sigit Sambodo mengatakan Tom Lembong diduga melakukan atau bersama melakukan perbuatan dengan beberapa terdakwa secara melawan hukum pada kasus itu.

“Dalam kasus itu, total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar dalam kasus itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/3).

BACA JUGA:  Hadir di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan: Ingin Menyampaikan Harapan

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang perdana kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Sedangkan untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong yakni menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah.

BACA JUGA:  Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula

Pemberian persetujuan impor gula kristal mentah kepada Dirut PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products itu tanpa berdasar rapat koordinasi antar-kementerian.

Selanjutnya kepada Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, dan sejumlah perusahaan lainnya.

BACA JUGA:  Kejagung Sebut Perkara Importasi Gula Tom Lembong Dilimpahkan

Tom Lembong juga didakwa memberi surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada sejumlah pihak itu, periode 2015-2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |