
GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan dugaan suap kepada KPU RI.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan cara Hasto merintangi penyidikan yakni memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi yakni Nur Hasan.
Perintah itu berisi agar merendam telepon milik Harun Masiku ke dalam air setelah tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wawan Setiawan.
BACA JUGA: Kubu Hasto Kristiyanto: KPK Menegakkan Hukum dengan Melanggar HAM
“Hasto juga memerintahkan ajudan Kusnadi untuk menenggelamkan handphonenya sebagai antisipasi upaya paksa KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/3).
Hal tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
BACA JUGA: Ronny Talapessy: Serangan Terhadap Hasto Masif Setelah Jokowi Dipecat dari PDIP
Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberi uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu.
Uang yang diberikan pada rentang waktu 2019-2020 itu supaya Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW)
BACA JUGA: KPK: Permintaan Kubu Hasto Kristiyanto soal Saksi Meringankan Tetap Diakomodir
PAW yang dimaksud yakni terhadap Caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News