
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri merespons terkait RUU Haji yang telah disepakati legislatif dan pemerintah.
RUU perubahan atas UU Nomor 8 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu ditarget bisa menjadi solusi mengatasi antrean haji yang panjang.
Salah satu perubahan yang utama yakni perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Sepakat, BP Haji Bakal Diubah Menjadi Kementerian
Kemudian juga mencakup pengalokasian kuota haji yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Politikus PDIP itu mengatakan revisi UU tersebut bentuk respons kebutuhan mendesak guna meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah.
BACA JUGA: Kuota Haji Tambahan Diduga untuk Anggota DPR, KPK: Kami Dalami
“Kita harap layanan haji semakin optimal, sekaligus memberi kemaslahatan untuk semua jemaah,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (26/8).
Dia menyampaikan revisi tersebut bertujuan mengatasi antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun dan perbaikan pengelolaan keuangan haji melalui BPKH.
BACA JUGA: DPR RI Beri Sinyal Kuat BP Haji Bakal Diubah Jadi Kementerian
Kemudian menyambut Visi Saudi 2030 dengan target 5 juta jemaah haji dan 30 juta jemaah umrah per tahun, kuota haji Indonesia diprediksi menjadi 500 ribu jemaah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News