
GenPI.co - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengaku dicecar KPK mengenai terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas tentang Kuota Haji Tambahan.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menerbitkan SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu. Kami jawab semua," kata dia, dikutip Sabtu (13/9).
BACA JUGA: DPR RI Sebut Kasus Kuota Haji Sakiti Perasaan Umat, Kementerian Diminta Tak Ulangi
Nizar Ali yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Agama).
Saat itu Nizar Ali menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama 2023.
BACA JUGA: KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Ormas, Termasuk PBNU
Dia mengaku menjelaskan proses penerbitan SK secara umum dimulai dari pemrakarsa, kemudian ditindaklanjuti Sekjen Kemenag.
"Sekjen kemudian ke Biro Hukum. Biro hukum terus dibahas dengan satu per satu baru proses paraf-paraf," papar dia.
BACA JUGA: Amphuri Diperiksa KPK soal Kuota Haji Tambahan dan Biaya Keberangkatan
Nizar Ali membeberkan proses tanda tangan SK ini dilakukan oleh 5 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News