GenPI.co - Longsor di Jatinangor Sumedang yang menyebabkan 4 pekerja meninggal dunia berkaitan dengan pembangunan tembok penahan tebing (TPT) tidak berizin.
Bupati Kabupaten Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan aktivitas pembangunan di lokasi kejadian dihentikan karena tidak mengantongi izin resmi.
Dony menyebut peristiwa ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca, melainkan dipicu aktivitas konstruksi yang berlangsung di area tersebut.
BACA JUGA: 68 Titik Longsor di Aceh Berhasil Ditangani, 103 Lokasi Menunggu Penanganan
"Berdasarkan pengecekan yang telah saya lakukan, longsor ini bukan semata-mata akibat hujan, melainkan dampak dari aktivitas pembangunan TPT. Saya sudah memastikan bahwa kegiatan pembangunan ini tidak memiliki izin," kata dia, dikutip Sabtu (3/1).
Dony menjelaskan Pemkab Sumedang segera menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: 9 Kecamatan di Sukabumi Dilanda Longsor dan Banjir, Jembatan Ambruk Jalan Terputus
Hal ini termasuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Oleh karena itu, kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak berizin, maka kegiatan tersebut akan ditutup,” terang dia.
BACA JUGA: Pencarian Korban Longsor Pasaman Barat Berakhir, 3 Masih Hilang
Dony membeberkan sebanyak 8 pekerja terlibat dalam proyek ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































