Korea Selatan Longgarkan Larangan, Surat Kabar Korea Utara Kini Bisa Diakses Publik

14 hours ago 9
Korea Selatan Longgarkan Larangan, Surat Kabar Korea Utara Kini Bisa Diakses Publik - GenPI.co
Korea Selatan berencana mengubah status surat kabar resmi Korea Utara, Rodong Sinmun, dari materi terlarang menjadi informasi umum. (Foto: Edgar Su/Reuters)

GenPI.co - Korea Selatan berencana mengubah status surat kabar resmi Korea Utara, Rodong Sinmun, dari materi terlarang menjadi informasi umum.

Langkah ini akan mempermudah akses publik dan menjadi kebijakan terbaru dari pemerintahan Presiden Lee Jae Myung yang berhaluan moderat.

Meski demikian, Korea Selatan secara resmi masih berada dalam status perang dengan Korea Utara yang bersenjata nuklir.

BACA JUGA:  Dorong Ekonomi Korea Selatan, Samsung dan Hyundai Siap Investasi Besar-Besaran

Larangan penyebaran propaganda Pyongyang yang telah berlaku selama puluhan tahun tetap dipertahankan di bawah aturan keamanan nasional.

Menurut Lee, masyarakat Korea Selatan sudah cukup dewasa secara politik untuk menilai materi semacam itu.

BACA JUGA:  Dukungan Militer Rahasia, Korea Utara Konfirmasi Pasukan di Rusia

"Larangan tersebut justru menyerupai bentuk sensor yang tidak diperlukan di negara demokrasi yang dinamis, dengan tingkat pendidikan dan konektivitas internet yang tinggi," ujarnya, dilansir AFP, Jumat (2/1).

Pengumuman ini muncul setelah Kementerian Unifikasi Korea Selatan ingin memperluas akses publik terhadap sejumlah materi propaganda Korea Utara.

BACA JUGA:  Korea Utara Gaspol Produksi Rudal, Peran Rusia Disorot

Menanggapi hal itu, Lee menilai kekhawatiran masyarakat akan terpengaruh propaganda atau berubah menjadi komunis sebagai sesuatu yang berlebihan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |