GenPI.co - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada UU Nomor 1 Tahun 2026 memuat perubahan mendasar, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati hingga sistem penghitungan pidana denda.
Salah satu poin krusial adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati.
Aturan ini sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: KUHP Baru Tidak Kedepankan Penjara
Berdasarkan aturan ini, mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Dalam undang-undang ini, apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Hukuman Mati dalam KUHP Baru Sebuah Terobosan
Hal ini melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun," bunyi petikan Pasal 100 KUHP baru.
BACA JUGA: Ketua BEM UI Bersuara Tegas: Pengesahan RKUHP Bentuk Ketidakadilan Pemerintah
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































