
GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi tiga pasal yang diubah dalam draf RUU TNI.
Dasco mengatakan tiga pasal yang mengalami perubahan pada RUU itu yakni mengenai kedudukan TNI, usia pensiun, dan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif.
“Kami perhatikan di publik, di media sosial itu draf yang beredar berbeda dengan yang dibahas DPR RI,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/3).
BACA JUGA: DPR RI Bahas RUU TNI di Hotel, Dasco: Itu Rapat Terbuka
Secara detail, untuk yang pertama yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI tetap di bawah presiden. Termasuk mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sementara itu terkait strategi pertahanan dan dukungan administrasi, berada pada koordinasi Kementerian Pertahanan.
BACA JUGA: DPR RI Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Fromappi: Tempat Nyaman Berkompromi
Lalu pada Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun untuk prajurit di seluruh pangkat. Namun sejauh ini belum tercantum ketentuan usia bagi perwira tinggi bintang empat.
“Usia pensiun mengacu pada undang-undang institusi lain. ada kenaikan batas usia pensiun, yakni antara 55 tahun sampai 62 tahun,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
BACA JUGA: Sebut Pembahasan RUU TNI Penting, Pengamat: Ada Ketimpangan Kesejahteraan
Selanjutnya Pasal 47 terkait jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada ayat 2 menyebut meminta agar prajurit mundur atau pensiun jika menduduki jabatan lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News