
GenPI.co - Nama BPK naik daun: Badan Pemeriksa Keuangan. Isu bahwa Danantara tidak perlu diaudit BPK menimbulkan kesan Danantara takut diaudit BPK --seolah karena BPK itu auditnya teliti, ketat, dan hebat.
Sebenarnya takutnya bukan di situ. Takutnya tuh di sini: BPK tidak independen. Takut BPK dipakai penguasa untuk memidanakan direksi perusahaan negara, termasuk Danantara. Yang seperti itu sering terjadi di perusahaan BUMN.
Lahirnya UU No 1/2025 menghindarkan kekhawatiran itu. Intinya: kerugian di Danantara harus dikategorikan kerugian korporasi. Bukan kerugian negara.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Daging Mentah
Lantaran bukan lagi kerugian negara maka tidak lagi BPK yang harus memeriksa. Komprominya: akuntan yang mengaudit Danantara haruslah kantor akuntan yang diakui oleh BPK.
Apakah dengan demikian Danantara kebal hukum?
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Preman Saham
Pasti tidak. Jangan khawatir.
Tidak ada yang boleh kebal hukum di negara hukum seperti Indonesia ini --teorinya begitu.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Fikri Jufri
Kalau memang kejaksaan, KPK, polisi menerima pengaduan masyarakat terjadinya tindak pidana di Danantara, semua penegak hukum tetap bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hanya pasalnya bukan lagi "kerugian" negara. Pasalnya adalah fraud. Kriminalitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News