
GenPI.co - Bandara Adi Soemarmo kembali menyandang status sebagai bandar udara internasional.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
General Manager Bandar Udara Adi Soemarmo Erick Rofiq Nurdin menyambut gembira kembalinya status internasional Bandara Adi Soemarmo.
BACA JUGA: Menhub Sidak Garuda hingga Citilink di Bandara Soetta: Tak Laik Dilarang Terbang
Status ini sebelumnya sempat dicabut pada tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.
“Dengan kembalinya status internasional, bandara dapat menjadi penghubung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri penerbangan nasional,” kata dia, Senin (25/8).
BACA JUGA: Bandara Adi Soemarmo Buka Lagi Penerbangan Umrah Rute Solo-Jeddah, Ini Jadwalnya
Erick berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Bandara Adi Soemarmo.
Total ada 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional melalui KM 37 Tahun 2025, salah satunya yaitu Bandara Adi Soemarmo.
BACA JUGA: Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Tambah Rute ke Jakarta, Terbang Setiap Hari
Erick membeberkan secara fasilitas, infrastruktur, dan pelayanan, Bandara Adi Soemarmo siap untuk melayani penerbangan Internasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News