Bakal Laporkan KPU DKI ke DKPP, Tim Ridwan Kamil: Ada Hak Rakyat Dihilangkan

1 month ago 39
 Ada Hak Rakyat Dihilangkan - GenPI.co
Tim Hukum Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran komisioner di KPU DKI Jakarta ke DKPP karena dirasa melanggar kode etik. (Foto: Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com)

GenPI.co - Tim Hukum Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran komisioner di KPU DKI Jakarta ke DKPP karena dirasa melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco mengatakan Komisioner KPU DKI tersebut melanggar KEPP karena tidak profesional pada Pilkada Jakarta 2024.

Dia menyebut KPU DKI telah menghilangkan hak masyarakat untuk memilih di Pilkada Jakarta pada 27 November 2024 lalu.

BACA JUGA:  Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni Diberhentikan DKPP Karena Langgar Kode Etik

Basri menyampaikan KPU DKI tidak menyebarkan sebagian Formulir C6, yakni surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Akibat dari hal tersebut, ada banyak masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak politiknya dan berakhir golput atau golongan putih.

BACA JUGA:  DKPP RI: Aduan Terhadap Penyelenggara Pemilu Terbanyak di Sumatera Utara

“Tidak becusnya, tidak profesionalnya penyelenggara pilkada ini. Ada hak rakyat dihilangkan. Hak untuk memilih calon gubernur,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (3/12).

Dia juga mengklaim mendapat temuan lain, yaitu banyak formulir C6 yang dikirimkan ke warga yang sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:  5 Caleg Terpilih DPR RI dari PKB Diganti, PBNU: DKPP Harus Pecat Ketua KPU RI

“Ada beberapa bukti aduan dari masyarakat, bahwa bapaknya, omnya, neneknya kakeknya Sudah meninggal lalu masih mendapat surat udangan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |