
GenPI.co - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT.
Dia diketahui terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.
Dalam surat tersebut tertuan AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Sedangkan untuk Kapolres Ngada, diisi AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya Kapolres Nagekeo.
BACA JUGA: Soal Hukuman AKBP Fajar, Politikus PDIP: Seumur Hidup atau Mati Lebih Pantas
Divisi Propam Polri sebelumnya menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus narkoba dan asusila.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan AKBP Fajar ditangkap di Kupang, NTT pada 20 Februari lalu.
BACA JUGA: Propam Polri Tangkap AKBP Fajar Kasus Narkoba dan Asusila, Kompolnas: Ini Langkah Positif
Selanjutnya pada Selasa (11/3), Polda NTT menyebut sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan.
Dari sembilan saksi itu, salah satunya merupakan seorang perempuan berinisial F yang menjadi pemasok anak di bawah umur.
BACA JUGA: Kasus AKBP Bintoro, Sejumlah Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya
F diketahui memasok seorang anak di bawah umur yang dipesan AKBP Fajar pada Juni 2024 silam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News