
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima merespons wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi belum lama ini memutuskan memisah waktu pemungutan suara untuk pemilu nasional dan daerah.
Aria Bima mengatakan putusan tersebut akan memberikan implikasi terhadap ketatanegaraan yang tidak mudah.
BACA JUGA: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Muncul Wacana Masa Jabatan DPRD Diperpanjang
Menurutnya, putusan tersebut perlu dicermati lebih dalam supaya tidak menimbulkan permasalahan baru dalam sistem demokrasi.
“Misalnya perpanjangan masa jabatan DPRD, itu bukan perkara mudah. DPR, pemerintah, dan semua pemangku kepentingan harus duduk bersama,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa.
BACA JUGA: Ahmad Doli Kurnia Setuju Putusan MK, Usul Pilpres dan Pileg Dipisah
Dia menyebut para pemangku kepentingan harus menyepakati sejumlah langkah strategis supaya mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK itu.
Politikus PDIP itu menilai kondisi itu membuka urgensi membahas RUU Pemilu yang baru dengan lebih menyeluruh.
BACA JUGA: PPP Sebut Parpol Harus Ubah Strategi Menyambut Pemilu Imbas Putusan MK
Idealnya pembahasan RUU itu tidak cukup melalui panitia kerja (panja). Namun juga dipertimbangkan melalui pansus lintas komisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News