Ketua DPRD Kota Depok Dapat Tunjangan Rumah Rp 42 Juta, Disebut Sesuai Aturan

3 hours ago 4
Ketua DPRD Kota Depok Dapat Tunjangan Rumah Rp 42 Juta, Disebut Sesuai Aturan - GenPI.co
Ketua DPRD Kota Depok, Jawa Barat Ade Supriatna merespons soal tunjangan perumahan yang didapatkan anggota legislatif. (Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com)

GenPI.co - Ketua DPRD Kota Depok, Jawa Barat Ade Supriatna merespons soal tunjangan perumahan yang didapatkan anggota legislatif yang tengah menjadi sorotan.

Tunjangan rumah yang didapatkan Ketua DPRD Kota Depok yakni Rp 47,1 juta per bulan. Kemudian Wakil ketua sebesar Rp 43,1 juta perbulan.

Sedangkan untuk anggota DPRD Kota Depok mendapatkan masing-masing sebesar Rp 32,5 juta per bulannya.

BACA JUGA:  Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Depok per Bulan Dapat Rp 32 Juta

Ade Supriatna mengatakan pemberian tunjangan rumah itu sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Perwal wewenang Wali Kota. Pak Sekda bersama Pemkot juga akan meninjau ulang, evaluasi. Kami bicarakan juga,” katanya dikutip dari JPNN, Sabtu (6/9).

BACA JUGA:  Organisasi Sayap Partai Golkar Bantah Terlibat Aksi Demontrasi di DPR RI

Dia menyampaikan pemerintah kota pun tentu melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun Kemendagri dalam pemberian tunjangan ini.

Ade menyebut secara regulasi, pemberian tunjangan perumahan pun ada. Bahkan tidak hanya di Kota Depok, melainkan juga di seluruh kota di Indonesia.

BACA JUGA:  Puan Maharani Minta Maaf Atas Sikap Anggota DPR RI yang Menyinggung

Hanya, mengenai tingkat kewajarannya atau memang yang bisa diterima publik, insyallah kami akan sepakati dengan Pemkot Depok,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |