
GenPI.co - Sebanyak 13 orang dicekal bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI pada 2020-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencekalan terhadap 13 orang tersebut baru aktif sejak 27 Juni 2025.
"Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata dia, Senin (30/6).
BACA JUGA: Kasus Korupsi EDC BRI, Peran Vendor dan Aliran Dana Ditelurusi KPK
Budi menjelaskan pencekalan dilakukan demi memastikan penyidikan kasus korupsi EDC ini dapat berjalan efektif.
Namun demikian, pihaknya belum mau membeberkan identitas ke-13 orang tersebut.
BACA JUGA: KPK Panggil Febri Diansyah sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Di sisi lain, KPK menyita tabungan dari penggeledahan di 2 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini.
“KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan, kemudian ada tabungan, dan juga ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” papar dia.
BACA JUGA: Dihadiri 1.000 Peserta Terpilih, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Punya Target Tinggi
Pihaknya juga menyita catatan keuangan ketika menggeledah Kantor PT Bank BRI Pusat Sudirman dan di Gatot Subroto Jakarta pada 26 Juni 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News