Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Nasib Perkara Korupsi Akan Ditentukan KPK

6 hours ago 3
Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Nasib Perkara Korupsi Akan Ditentukan KPK - GenPI.co
KPK menyampaikan turut berduka atas meninggalnya terpidana kasus korupsi di Pemprov Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). (Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - KPK menyampaikan turut berduka atas meninggalnya terpidana kasus korupsi di Pemprov Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Abdul Gani Kasuba diketahui meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada pukul 19.54 WIT, Jumat (14/3).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kelanjutan langkah hukum almarhum.

BACA JUGA:  Mantan Gubernur Malut Terpidana Korupsi Abdul Gani Kasuba Meninggal

“Penyidik akan koordinasi dengan JPU dalam menentukan langkah hukum selanjutnya pada kasus yang melibatkan almarhum,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (15/3).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate diketahui memvonis AGK dengan hukuman 8 tahun penjara pada September 2024 lalu.

BACA JUGA:  KPK Bakal Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Penyuap Abdul Gani Kasuba

Putusan tersebut terkait perkara tindak pidana gratifikasi dan suap yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

AGK juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan US$90 ribu dalam perkara itu.

BACA JUGA:  Putra Abdul Gani Kasuba Tak Hadiri Panggilan Penyidik, KPK: Tanpa Keterangan

KPK pun masih melakukan penyeldikan sejumlah perkara lain yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Salah satunya yakni tindak pidana pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |