
GenPI.co - Sebanyak 3 perusahaan di Kabupaten Tangerang, Banten, disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena terbukti mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai.
Ketiga perusahaan ini adalah terhadap PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM), PT Power Steel Indonesia (PSI), yang merupakan perusahaan peleburan besi dan gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah industri ke hilir Sungai Cirarab-Cilongok.
BACA JUGA: PTPN Sulap Limbah Jadi Biogas, Menteri LH: Bukti Sawit Tak Rusak Lingkungan
"Secara spesifikasi kita sudah mengetahui sumber pencemaran itu dari mana, karena mereka membuang limbahnya itu melalui gorong-gorong yang menuju hilir Sungai Cirarab," kata Hanif, Jumat (23/5).
Hanif menyegel langsung 3 perusahaan yang melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan tersebut.
BACA JUGA: AZKO Hadirkan Program BISA BAIK, Bantu Masyarakat Menangani Limbah Elektronik
Pertama, pihaknya menyegel perusahaan tekstil milik PT Biporin Agung Cikupa.
Pabrik ini terbukti membuang air limbah ke Danau Citra Raya dan langsung ke bak Sungai Cilongok-Cirarab yang berwarna ungu.
BACA JUGA: Di Tengah Teriknya Cuaca Panas, Warga Gaza Dikelilingi Limbah dan Sampah
Pihaknya mendapat limbah ini dari drone mapping atau melalui citra satelit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News